Tata Tertib Murid
1HAK MURID
- Mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan visi dan karakter Smart School.
- Menggunakan fasilitas Sekolah Smart School sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan perlindungan selama berada dalam lingkungan sekolah Smart School.
2KEWAJIBAN MURID
- Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah.
- Mematuhi tata tertib sekolah.
- Membudayakan akhlak yang baik selama berada di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
3KEHADIRAN MURID
- Hari Belajar adalah Senin sampai Jumat.
- Sepuluh (10) menit sebelum bel masuk, murid sudah harus hadir di sekolah.
Kelas | Waktu di Sekolah |
1-2 | 07.25 – 13.15 |
3 | 07.00 – 14.00 |
4-6 | 07.00 – 15.00 |
4WAKTU DI SEKOLAH
- Selama waktu sekolah, murid belajar di dalam ruangan atau tempat belajar, tidak diperkenankan keluar tanpa izin dari guru piket dan wali kelas.
- Saat istirahat, murid bermain di luar kelas.
- Murid wajib menjaga kebersihan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
- Murid harus menyiapkan alat-alat tulis sebelum pelajaran dimulai.
- Saat jam pelajaran berlangsung, murid tidak diperkenankan makan dan minum di dalam kelas, kecuali sudah mendapat izin dari guru kelas.
- Setelah bel pulang berbunyi, murid-murid tidak diperkenankan berada di dalam kelas.
- Murid yang mengalami sakit pada saat berada di sekolah maka diizinkan meninggalkan kegiatannya untuk istirahat di rumah.
5MENINGGALKAN SEKOLAH
- Tidak dizinkan meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir.
- Bila murid hendak meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, murid harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat izin dari guru kelas/Kepala Sekolah atau guru piket.
6ALAT-ALAT PEMBELAJARAN DAN ALAT SHOLAT
- Murid wajib melengkapi alat-alat pelajaran yang dibutuhkan.
- Murid wajib menjaga fasilitas/alat pembelajaran yang ada di sekolah.
- Murid perempuan wajib membawa perangkat sholat (mukena) dan selalu menjaga kebersihannya serta disimpan di dalam loker.
7SERAGAM SEKOLAH
- Murid harus mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan.
- Jadwal pemakaian seragam :
Hari
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Senin dan Jumat | Kemeja biru & celana panjang | Kemeja biru, jilbab biru muda & rok panjang |
Selasa dan Kamis
|
Kaos oranye & celana panjang | Kaos oranye, jilbab oranye & rok panjang |
Rabu
|
Batik & celana panjang | Batik, jilbab biru tua & rok panjang |
- Bagi murid perempuan harus mengenakan dalaman rok (ledging).
- Sepatu berwarna hitam dan kaos kaki berwarna putih.
- Seragam pramuka digunakan saat kegiatan pramuka saja.
- Pakaian olah raga hanya dipakai saat olah raga saja.
8LAIN – LAIN
- Setiap murid dilarang melakukan perkelahian di sekolah.
- Untuk murid laki-laki, rambut harus pendek, rapi dan sopan.
- Untuk murid perempuan diharuskan memakai jilbab dengan rapi dan aurat terjaga.
9SANKSI PELANGGARAN BUDAYA MURID
- Bentuk sanksi setiap pelanggaran terhadapa budaya murid akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk sanksi antara lain :
- Sanksi edukatif.
- Peringatan lisan atau tertulis.
- Pemanggilan orang tua/wali .
- Pemutusan komitmen, dikeluarkan dari sekolah.
- Sanksi bagi murid yang datang terlambat lebih dari 15 menit dapat masuk kelas untuk belajar setelah mendapat izin dari guru kelas namun tidak dianggap hadir (dihitung absen 1 hari).
- Selain sanksi yang disebut di atas ada sanksi khusus, seperti terbukti melakukan tindakan kekerasan/bullying antara lain:
- Akan mendapatkan sanksi secara lisan dan surat pemanggilan orang tua.
- Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mendapat sanksi dari sekolah.
- Jika setelah peringatan, namun masih melakukan kesalahan yang sama maka akan diadakan pemutusan komitmen.